Kamis, 21 April 2011

Pers Jangan Jadi Pengemis!



Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Wina Armada Sukardi mengingatkan para wartawan, perusahaan pers dan organisasi pers tidak "mengemis" atau minta-minta kepada kepala daerah demi menjaga independesi.
Kalau masih ada wartawan meminta-minta kepada kepala daerah dapat dikategorikan sebagai orang miskin atau cacat yang dipelihara pemerintah.
-- Anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi


"Kalau masih ada wartawan meminta-minta kepada kepala daerah dapat dikategorikan sebagai orang miskin atau cacat yang dipelihara pemerintah," kata Wina Armada di Bengkulu, Rabu (20/4/2011).

Ia tampil dalam forum diskusi Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar 1945 yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah RI dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Bengkulu.

Menurut dia, pers harus tetap menjaga independensi dan mengedepankan pemberitaan berimbang. Pertimbanganya, selama ini ada kesan pers sudah dijadikan alat bagi pejabat dan pengusaha untuk kepentingan tertentu, dengan demikian independen pers sudah hancur di mata masyarakat.

Akhirnya pemerintah daerah seenaknya menjadikan pers untuk mencapai tujuan tertentu, dampaknya masyarakat tidak percaya pemberitaan media.

Untuk memulihkan panapsiran tidak sehat terhadap pers ke depan, disarankan tidak meminta-minta kepada pemerintah daerah baik itu dalam bentuk komersil maupun persengkokolan.

Tiga isu sentral Sementara anggota DPD-RI H Bambang Suroso dalam acara tersebut mengatakan, komunitas pers adalah mitra dalam mendukung program perubahan kelima UUD 1945 sebagai solusi pesoalan bangsa dan kebutuhan bangsa ke depan.

Hingga saat ini ada tiga isu sentral dalam perubahan tersebut yaitu memperkuat sistem presidensil, lembaga perwakilan dan memperkuat otonomi daerah.

Ia menjelaskan, dalam memperkuat sistem presidensil, presiden tidak memiliki kewenangan legislasi (membahas dan menyetujui Rancangan Undang-Undang), tetapi hanya dapat mengajukan RUU tersebut.

Sebagai imbalannya, Presiden dapat memveto setiap RUU yang disetujui DPR dan DPD serta vito tersebut dapat dibatalkan bila disetujui 2/3 anggota DPR dan 2/3 anggota DPD.

Dalam memperkuat lembaga perwakilan, katanya, kekuasaan legislatif berada di tangan DPR dan DPD yang kedudukannya relatif sejajar, kekuasaan legistatif meliputi kewenangan membentuk UU, pengawasan, anggaran, pengisian jabata publik dan representasi.

Semua rencana undang-undang harus mendapat persetujuan bersama DPR dan DPD 

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post